RENCANA KERJA
DEWAN PERWAKILAN
RAKYAT DAERAH
KABUPATEN BOGOR
TAHUN 2012
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintah daerah
dilakukan oleh lembaga pemerintahan daerah yaitu Pemerintah Daerah dam Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah yang memiliki hubungan kemitraan dan tidak saling
membawahi. Pemerintah daerah dan DPRD bersama-sama membuat kebijakan daerah
untuk melaksanakan otonomi daerah sesuai dengan fungsi masing-masing sebagai
lembaga perwakilan rakyat di tingkat daerah, kedudukan DPRD diatur dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam menjalankan
tugasnya DPRD mendapatkan fasilitas berupa belanja penunjang kegiatan DPRD
sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 24 : (1) Belanja penunjang kegiatan
disediakan untuk mendukung kelancaran tugas, fungsi dan wewenang DPRD. (2)
Belanja penunjang kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun
berdasarkan rencana kerja yang ditetapkan pimpinan DPRD.
Karenanya setiap thaun DPRD wajib membuat
rencana kerja sebagai bagian dari rencana kerja Sekretariat DPRD selaku satuan
kerja perangkat daerah yang mengelola administrasi keuangan DPRD, sebagaimana
dinyatakan dalam Pasal 25 PP tersebut, yaitu : (1) Sekretariat DPRD menyusun
belanja DPRD yang terdiri atas belanja penghasilan pimpinan dan anggota DPRD, tunjangan
kesejahteraan pimpinan dan anggota DPRD, dan belanja penunjang kegiatan DPRD
yang diformulasikan kedalam rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat
daerah sekretariat DPRD.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bogor
sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah memiliki dan melaksanakan
fungsi legislasi, pengawasan dan anggaran, sesuai dengan Tata Tertib DPRD
Kabupaten Bogor Nomor 17 Tahun 2010. Untuk itu, dalam rangka meningkatkan
efektifitas kinerja DPRD Kabupaten Bogor perlu disusun suatu program kerja DPRD
menurut bidang penugasan masing-masing alat kelengkapan DPRD.
Rencana kerja DPRD merupakan suatu bagian dari
rangkaian sistem perencanaan pada pemerintahan daerah sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional.
B. Dasar Hukum
Dasar Hukum penyusunan Rencana Kerja DPRD
Tahun 2012 mengacu pada beberapa produk perundang-undangan, sebagaimana
berikut:
1. Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
2. Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
3. Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagimana telah beberapakali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah;
4. Undang-Undang Nomor
27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD;
5. Peraturan Pemerintah
Nomor 20 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah
Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sebagaimana telah beberapakali diubah
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan
Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
7. Peraturan Pemerintah
Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
8. Peraturan Pemerintah
Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD Tentang Tata
Tertib DPRD;
9. Peraturan Daerah
Kabupaten Bogor Nomor 27 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan jangka Panjang
Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2005 – 2025;
10. Peraturan Daerah
Kabupaten Bogor Nomor 7 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2008 – 2013;
11. Peraturan DPRD
Kabupaten Bogor Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Bogor;
12. Peraturan DPRD
Kabupaten Bogor Nomor 18 Tahun 2010 tentang Kode Etik Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Bogor.
C. Maksud dan Tujuan
Rencana Kerja DPRD Kabupaten Bogor Tahun 2012
disusun dengan maksud dan tujuan sebagai berikut :
1. Maksud
a. Merupakan arah dan
pedoman bagi DPRD dalam melaksanakan kegiatannya sesuai dengan Tata Tertib DPRD
Kabupaten Bogor;
b. Merupakan bahan bagi
Sekretariat DPRD dalam melaksanakan tugas-tugas kesekretariatan dan fungsi
fasilitator kepada DPRD Kabupaten Bogor.
2. Tujuan
a. Sebagai landasan
bagi perencanaan dan evaluasi kerja alat kelengkapan DPRD Kabupaten Bogor untuk
Tahun Anggaran 2012 yang meliputi Rencana Kerja Pimpinan DPRD, Badan
Musyawarah, Komisi A, Komisi B, Komisi C, Komisi D, Badan Kehormatan, Badan
Anggaran, dan Badan Legislasi Daerah.
b. Menyediakan instrumen
bagi DPRD dalam melaksanakan fungsi tugas dan kewajibannya secara terarah,
efisien dan efektif.
c. Sebagai dasar bagi
penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA-SKPD) Sekretariat DPRD Kabupaten
Bogor.
D. Pendekatan
Penyusunan Rencana Kerja DPRD Kabupaten Bogor
Tahun 2011 mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
E. Sistematika
Sistematika penyusunan Rencana Kerja Tahun
2012 DPRD Kabupaten Bogor adalah sebagai berikut :
BAB I : Pendahuluan yang meliputi Latar
Belakang, Dasar Hukum,
Maksud dan Tujuan, Pendekatan dan Sistematika
BAB II : Visi dan Misi DPRD Kabupaten Bogor
BAB III: Kebijakan
dan Rencana Strategis DPRD Kabupaten Bogor
BAB IV: Rencana
Kerja DPRD Kabupaten Bogor
BAB V : Penutup
BAB II
VISI DAN MISI DPRD
KABUPATEN BOGOR
A. Visi dan Misi
Kabupaten Bogor
Visi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Bogor masa jabatan Tahun 2009 – 2014 adalah “Mewujudkan masyarakat Kabupaten
Bogor yang bertakwa, berdaya dan berbudaya melalui penguatan peran DPRD
Kabupaten Bogor dalam merumuskan kebijakan-kebijakan daerah yang berpihak
kepada rakyat.”
Secara lebih detail visi tersebut diuraikan
dalam Misi DPRD Kabupaten Bogor sebagai berikut:
1. Menghasilkan
produk-produk kebijakan daerah yang berorientasi pada peningkatan kualitas
hidup masyarakat.
2. Meningkatkan
professionalisme anggota DPRD sebagai representasi rakyat Kabupaten Bogor.
Mengevaluasi dan mendorong perbaikan regulasi perijinan yang dapat meningkatkan
Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Bogor untuk kesejahteraan masyarakat dengan
tetap memperhatikan dampak lingkungan, ekonomi, sosial dan budaya yang mungkin
timbul.
3. Mendorong
terwujudnya hubungan yang sinergis antara pemerintah, masyarakat
politik/ekonomi/sipil dalam mendukung terwujudnya tata pemerintahan yang baik.
4. Meningkatkan kualitas,
produktifitas dan kinerja lembaga DPRD dalam mewujudkan keadilan dan
kesejahteraan rakyat.
5. Mendorong
terwujudnya lembaga legislatif yang bersih dan berwibawa dalam mendukung
akuntabilitas dan transparansi lembaga DPRD.
B. Tugas Pokok DPRD
Kabupaten Bogor
Sesuai dengan visi dan misi DPRD Kabupaten
Bogor, DPRD memiliki fungsi, yaitu :
a. Fungsi legislasi,
yaitu fungsi DPRD yang diwujudkan dalam membentuk peraturan daerah;
b. Fungsi anggaran,
yaitu fungsi DPRD yang diwujudkan dalam bentuk menyusun dan menetapkan APBD
bersama-sama Pemerintah Daerah;
c. Fungsi pengawasan,
yaitu fungsi DPRD yang diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap kenirja
pemerintah daerah, baik dalam bentuk pelaksanaan DPRD maupun kegiatan
pemerintah lainnya.
Dalam menjalankan visi dan misi DPRD mengacu
pada tugas pokok dan fungsi yang antara lain :
1. Fungsi Legislasi,
tolok ukurnya tidak hanya dalam jumlah dan banyaknya produk Peraturan Derah
(PERDA) yang ditetapkan, akan tetapi juga aspek akomodatif PERDA yang
ditetapkan tersebut dimasyarakat, melalui optimalisasi penjaringan aspirasi
masyarakat.
2. Fungsi Anggaran, yaitu
upaya mengalokasikan anggaran secara proporsional pada masing-masing sektor
dengan skala prioritas (adanya kesamaan persepsi dam pemikiran antara
legislatif dan eksekutif) dengan prinsip good governance agar
menghasilkan manajemen anggaran yang akuntabel dan mendukung peningkatan peran
serta masyarakat.
3.
Fungsi Pengawasan, dengan
memaksimalkan kegiatan pengawasan terhadap eksekutif dan secara proporsional
sebagai jabatan aspirasi antara masyarakat dengan pemerintah daerah dan sebagai
tolok ukur adalah kebijakan umum dan anggaran DPRD sebagai wadah tertuangnya
aspirasi masyarakat.
DPRD Kabupaten Bogor adalah lembaga demokrasi
perwakilan paling dekat dengan konstituennya. Semakin meningkatnya tuntutan
demokratisasi, maka menjadi penting adanya optimalisasi fungsi dan peranan
DPRD, karena DPRD memiliki posisi dan peranan sebagai penyeimbang dalam
penyelenggaraan pemerintahan didaerah.
Pada era perubahan politik yang semakin
demokratris, justru yang menjadi fokus utama bagi keseimbangan penyelenggaraan
pemerintahan didaerah adalah upaya meningkatkan fungsi dan peranan DPRD dengan
membangun kinerja produktif dan tingkat profesional yang tinggi. Oleh karena
itu, DPRD memiliki peranan sebagai lembaga yang turut mengendalikan dan mitra
dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dilakukan oleh eksekutif.
Dengan demikian secara garis besar DPRD
mempunyai tugas dan wewenang antara lain, sebagai berikut:
a. Membentuk peraturan
daerah bersama bupati.
b. Membahas dan
memberikan persetujuan bersama bupati terhadap rancangan peraturan daerah
mengenai APBD.
c. Melaksanakan
pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD.
d. Mengusulkan
pengangkatan dan pemberhentian bupati dan/ wakil bupati kepada Menteri Dalam
Negeri melalui Gubernur untuk mendapatkan pengesahannya.
e. Meminta laporan
keterangan pertanggungjawaban bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
f. Melaksanakan tugas
dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
g. Memberikan
persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh
pemerintah daerah.
h. Mengupayakan
terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
i. Mengupayakan
terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
DPRD Kabupaten Bogor adalah lembaga demokrasi
perwakilan paling dekat dengan konstituennya. Semakin meningkatnya tuntutan
demokratisasi, maka menjadi penting adanya optimalisasi fungsi dan peranan
DPRD, karena DPRD memiliki posisi dan peranan sebagai penyeimbang dalam
penyelenggaraan pemerintahan didaerah.
Pada era perubahan politik yang semakin
demokratis, justru yang menjadi fokus utama bagi keseimbangan penyelenggaraan
pemerintahan didaerah adalah upaya meningkatkan fungsi dan peranan DPRD dengan
membangun kinerja produktif dam tingkat profesional yang tinggi. Oleh karena
itu, DPRD memiliki peran sebagai lembaga yang turut mengendalikan dan mitra
dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dilakukan oleh eksekutif.
Menurut Undang-Undang 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, Undang-Undang 27 Tahun 2009 Tentang MPR, DPR, DPD dan
DPRD, dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan
Peraturan DPRD Tentang Tata Tertib DPRD, serta Peraturan DPRD Nomor 17 Tahun
2010 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Bogor, bahwa alat kelengkapan DPRD
meliputi :
1. Pimpinan DPRD
2. Badan Musyawarah
3. Komisi
4. Badan Legislasi
Daerah
5. Badan Anggaran
6. Badan Kehormatan
7. Alat kelengkapan
lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna.
DPRD terdiri dari fraksi-fraksi yang merupakan
pengelompokan anggota DPRD berdasarkan partai politik yang memperoleh kursi di
DPRD dan bukan merupakan alat kelengkapan DPRD. Untuk kelancaran pelaksanaan
tugas dan fungsinya DPRD dibantu oleh Sekretariat DPRD yang dipimpin oleh
Sekretaris DPRD.
B. 1. Pimpinan DPRD
Sesuai dengan ketentuan
Pasal 35 ayat (1) Peraturan DPRD Nomor 17 Tahun 2010 tentang Tata Tertib DPRD
Kabupaten Bogor, Pimpinan DPRD mempunyai tugas sebagai berikut :
a. Memimpin sidang DPRD
dan menyimpulkan hasil sidang untuk mengambil keputusan;
b. Menyusun rencana
kerja pimpinan dan mengadakan pembagian kerja antara ketua dan wakil ketua;
c. Melakukan koordinasi
dalam upaya mensinergikan pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dari alat
kelengkapan DPRD;
d. Menjadi juru bicara
DPRD;
e. Melaksanakan dan
memasyarakatkan keputusan DPRD;
f. Mewakili DPRD dalam
berhubungan dengan lembaga instansi lainnya;
g. Mengadakan
konsultasi dengan Bupati dan Pimpinan Lembaga/Instansi lainnya sesuai dengan
keputusan DPRD;
h. Mewakili DPRD di
Pengadilan;
i.
Melaksanakan keputusan
DPRD berkenaan dengan penetapan sanksi atau rehabilitasi anggota sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
j.
Menyusun rencana anggaran
DPRD bersama Sekretariat DPRD yang pengesahannya dilakukan dalam rapat
paripurna;
k. Menyampaikan laporan
kinerja pimpinan DPRD dalam rapat paripurna DPRD yang khusus diadakan untuk
itu.
B. 2.
Badan Musyawarah DPRD
Sesuai dengan
ketentuan Pasal 37 ayat (1) Peraturan DPRD Nomor 17 Tahun 2010 tentang Tata
Tertib DPRD Kabupaten Bogor, Badan Musyawarah mempunyai tugas sebagai berikut:
a. Menetapkan agenda
DPRD untuk 1 (satu) tahun sidang, 1 (satu) tahun masa persidangan, atau
sebagian dari suatu masa sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah,
dan jangka waktu penyelesaian rancangan peraturan daerah, dengan tidak
mengurangi kewenangan rapat paripurna untuk mengubahnya.
b. Memberikan pendapat
kepada pimpinan DPRD dalam menentukan garis kebijakan yang menyangkut
pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD.
c. Meminta dan
atau/memberikan kesempatan kepada alat kelengkapan lain untuk memberikan
keterangan/penjelasan mengenai pelaksanaan tugas masing-masing;
d. Menetapkan jadual
acara rapat DPRD dan menetapkan kegiatan/jadual komisi-komisi;
e. Memberi
saran/pendapat untuk memperlancar kegiatan;
f. Merekomendasikan
pembentukan panitia khusus;
g. Melaksanakan tugas
lain yang diserahkan oleh rapat paripurna kepada Badan Musyawarah.
B. 3.
Komisi
Sesuai dengan
ketentuan Pasal 38 ayat (1) Peraturan DPRD Nomor 17 Tahun 2010 tentang Tata
Tertib DPRD Kabupaten Bogor, Komisi merupakan alat kelengkapan DPRD yang
bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD.
Komisi DPRD
Kabupaten Bogor meliputi Komisi A, Komisi B, Komisi C, dan Komisi D, dengan
masing-masing bidang sebagaimana dimaksud pada Pasal 39 Peraturan DPRD Nomor 17
Tahun 2010 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Bogor, yaitu:
1. Komisi A Bidang
Pemerintahan dan Hukum, meliputi :
a. Pemerintahan Umum
b. Ketertiban dan
Keamanan
c. Politik, Hukum, dan
Perundang-Undangan
d. Humas/Pers
e. Kepegawaian/Aparatur
Daerah
f. Organisasi
Masyarakat
g. Kependudukan
h. Pertahanan
i.
Perizinan
2. Komisi B, Bidang
Ekonomi dan Keuangan, meliputi :
a. Perindustrian dan
Perdagangan
b. Koperasi, dan Usaha
Kecil Menengah (UKM)
c. BUMN/BUMD dan Dunia
Usaha lainnya
d. Pendapatan dan Aset
Daerah
e. Perbankan dan
Penanaman Modal
f. Ketahanan Pangan dan
Pertanian
g. Kehutanan dan
Perkebunan
h. Peternakan dan
Perikanan
3. Komisi C, Bidang
Pembangunan dan Lingkungan Hidup, meliputi :
a. Pekerjaan Umum
b. Infrastruktur
c. Kebersihan dan
Pertamanan
d. Lingkungan Hidup
e. Perumahan Rakyat
f. Energi dan Sumber
Daya Mineral
g. Perhubungan
h. Pos, Komunikasi dan
Informatika
i.
Tata Ruang;
4. Komisi D, Bidang
Kesejahteraan Rakyat, meliputi :
a. Keagamaan
b. Pendidikan
c. Kesehatan
d. Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi
e. Pariwisata, Seni dan
Budaya
f. Pemberdayaan
Perempuan dan Keluarga Berencana
g. Kepemudaan dan
Olahraga
h. Sosial, Ketenaga
Kerjaan dan Transmigrasi.
Mitra kerja komisi-komisi adalah Satuan Kerja
Perangkat Daerah Kabupaten Bogor sesuai dengan bidang kewenangan serta
lembaga/instansi vertikal lainnya yang terkait dengan bidang tugas komisi yang
bersangkutan.
Komisi mempunyai tugas sebagaimana dimaksud pada
Pasal 40 Peraturan DPRD Nomor 17 Tahun 2010 tentang Tata Tertib Kabupaten
Bogor, yaitu:
a. Mengupayakan kewajiban daerah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Melakukan pembahasan
terhadap rancangan peraturan daerah, dan rancangan Keputusan DPRD;
c. Melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD sesuai ruang lingkup tugas
komisi;
d. Membantu Pimpinan
DPRD untuk mengupayakan penyelesaian masalah yang disampaikan oleh Bupati
dan/atau masyarakat kepada DPRD;
e. Menerima, menampung,
dan membahas serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
f. Memperhatikan upaya
peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah;
g. Melakukan kunjungan
kerja Komisi yang bersangkutan atas persetujuan Pimpinan DPRD;
h. Mengadakan rapat
kerja dengar pendapat;
i.
Menagajukan usul kepada
Pimpinan DPRD yang termasuk dalam ruang lingkup bidang tugas masing-masing
Komisi; dan
j.
Memberikan laporan
tertulis dan/atau rekomendasi kepada Pimpinan DPRD tentang hasil pelaksanaan
tugas Komisi.
B. 4.
Badan Legislasi Daerah
Sesuai dengan
ketentuan Pasal 42 Peraturan DPRD Nomor 17 Tahun 2010 tentang Tata Tertib DPRD
Kabupaten Bogor, Badan Legislasi Daerah mempunyai tugas, yaitu :
a. Menyusun rancangan
program legislasi daerah yang memuat daftar urutan dan prioritas rancangan
peraturan daerah beserta alasannya untuk setiap tahun anggaran di lingkungan
DPRD;
b. Koordinasi untuk
penyusunan program legislasi daerah antara DPRD dan pemerintah daerah;
c. Menyiapkan rancangan
peraturan daerah usul DPRD berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan;
d. Melakukan pengharmonisan,
pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah yang diajukan
anggota, komisi, dan gabungan komisi sebelum rancangan peraturan daerah
tersebut disampaikan kepada Pimpinan DPRD;
e. Memberikan
pertimbangan terhadap pengajuan rancangan peraturan daerah yang diajukan
anggota, komisi, dan gabungan komisi diluar rancangan peraturan daerah yang
terdaftar dalam program legislasi daerah atau prioritas rancangan peraturan
daerah tahun berjalan;
f. Mengikuti
perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan peraturan
daerah melalui koordinasiu dengan komisi, dan/atau penitia khusus;
g. Memberikan masukan
kepada Pimpinan DPRD atas rancangan peraturan daerah yang ditugaskan oleh Badan
Musyawarah, dan
h. Membuat laporan
kinerja pada masa akhir keanggotaan DPRD yang sudah maupun yang belum
terselesaikan untuk dapat dipergunakan sebagai bahan oleh badan legislasi
daerah dan/atau komisi pada masa keanggotan berikutnya.
Untuk memenuhi uraian tersebut diatas, Badan
Legislasi Daerah harus melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan pemerintah
daerah dan/atau pihak lain yang berkompeten memahami bidang tugas garapan
tentang kelegislasian baik melalui rapat kerja, dengar pendapat maupun
melakukan kunjungan kerja ke dalam dan ke luar daerah. Hasilnya kemudian
dilaporkan kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Bogor sebagai bentuk surat
rekomendasi Badan Legislasi Daerah berupa laporan kepada Badan Musyawarah,
Komisi-Komisi atau panitia khusus yang terkait dengan penyusunan program
kegiatan, pembahasan masalah, serta saran-saran pertimbangan terhadap urutan
prioritas yang masuk ke DPRD, terutama dalam pembahasan peraturan daerah dan
keputusan-keputusan hasil produk hukum DPRD Kabupaten Bogor.
B. 5. Badan Anggaran
Badan Anggaran DPRD
Kabupaten Bogor mempunyai tugas adalah sebagaimana dimaksud pada pasal 44
Peraturan DPRD Nomor 17 Tahun 2010 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Bogor,
yaitu :
a. Memberikan saran dan
pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD kepada Bupati dalam mempersiapkan
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selambat-lambatnya 5 (lima)
bulan sebelum ditetapkannya APBD;
b. Melakukan konsultasi
yang dapat diwakili oleh anggotanya kepada komisi terkait untuk memperoleh
masukan dalam rangka pembahasan kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon
anggaran sementara;
c. Memberikan saran dan
pendapat kepada Bupati dalam mempersiapkan rancangan peraturan daerah tentang
APBD dan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan
APBD;
d. Melakukan
penyempurnaan rancangan peraturan daerah tentang APBD dan rancangan peraturan
daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berdasarkan hasil evaluasi
gubernur bersama tim anggaran pemerintah daerah;
e. Melakukan pembahasan
bersama tim anggaran pemerintah daerah terhadap rancangan kebijakan umum APBD
serta rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara yang disampaikan oleh
Bupati; dan
f. Memberikan saran
kepada Pimpimam DPRD dalam penyusunan anggaran belanja DPRD.
B. 6. Badan Kehormatan
DPRD
Badan Kehormatan
DPRD Kabupaten Bogor mempunyai tugas adalah sebagaimana dimaksud pada Pasal 46
Peraturan DPRD Nomor 17 Tahun 2010 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Bogor,
yaitu :
a. Memantau,
mengevaluasi disiplin, etika dan moral para Anggota DPRD dalam rangka menjaga
martabat dan kehormatan sesuai dengan Kode Etik DPRD;
b. Meneliti dugaan
pelanggaran yang dilakukan Anggota DPRD terhadap Peraturan Tata Tertib dan Kode
Etik DPRD serta sumpah/janji;
c. Melakukan
penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan Pimpinan dan Anggota
DPRD, dan/atau masyarakat;
d. Melaporkan keputusan
Badan Kehormatan atas hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi
sebagaimana dimaksud pada huruf c kepada rapat paripurna DPRD.
Untuk melaksanakan tugas diatas, Badan
Kehormatan berwenang :
a. Memanggil anggota
yang bersangkutan untuk memberikan penjelasan dan pembelaan terhadap dugaan
pelanggaran yang dilakukan;
b. Meminta keterangan
pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait, termasuk untuk meminta
dokumen atau bukti lain; dan
c. Menjatuhkan sanksi
kepada anggota DPRD yang terbukti melanggar kode etik dan/atau peraturan Tata
Tertib DPRD.
B. 7. Alat Kelengkapan
Lainnya
Dalam Pasal 53
Peraturan DPRD Nomor 17 Tahun 2010 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Bogor,
DPRD dapat membentuk alat kelengkapan lain berupa panitia khusus. Panitia khusus
merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tidak tetap, panitia khusus
menyusun jadual pembahasan dengan jangka waktu paling lama 14 (empat belas)
hari kerja disesuaikan dengan suatu permasalahan yang akan dibahas.
BAB III
KEBIJAKAN DPRD
KABUPATEN BOGOR
A. Rencana Strategis
Rencana strategis DPRD Kabupaten Bogor adalah memantapkan
kapasitas dan sinergitas alat-alat kelengkapan DPRD dalam menjalankan
kewenangan, tugas dan fungsinya disertai dengan dukungan fasilitas dan
Sekretariat DPRD Kabupaten Bogor.
Strategi tersebut merupakan penjabaran dari
visi dan misi DPRD Kabupaten Bogor yang kemudian dijabarkan kedalam sasaran-sasaran
yang hendak dicapai, sebagai berikut:
1. Meningkatnya
kualitas fungsi legislasi, fungsi fungsi pengawasan dan fungsi anggaran.
2. Menguatnya peran
Komisi-komisi di DPRD Kabupaten Bogor dalam menjalankan fungsi Legislasi,
Pengawasan dan Anggaran.
3. Meningkatnya
produk-produk Legislasi Daerah yang berpihak pada masyarakat miskin, kesetaraan
gender, dan perlindungan anak.
4. Meningkatnya
kemitraan dengan pemerintah daerah dan komponen masyarakat lainnya.
5. Terwujudnya
peraturan daerah yang sejalan dengan kebutuhan aktual masyarakat;
6. Terwujudnya APBD
yang berpihak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bogor.
B. Arah Kebijakan
Guna mendorong tercapainya visi, misi,
kebijakan dan strategi di atas, maka sasaran prioritas Rencana Kerja DPRD
Kabupaten Bogor Masa Persidangan Tahun 2011 diarahkan kepada :
1. Bidang Pemerintah
Sasaran bidang
pemerintahan umum diarahkan pada upaya mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang
berkepastian hukum dan pelayanan prima dari aparatur pemerintah daerah, sebagai
upaya untuk mewujudkan good governance and clean government.
2. Bidang Ekonomi
Sasaran bidang
ekonomi dan keuangan diarahkan pada upaya mendorong terciptanya perekonomian
berbasis kerakyatan dan pemberdayaan masyarakat guna meningkatkan kualitas
hidup dan kesejahteraan masyarakat;
3. Bidang Keuangan
Sasaran bidang
keuangan diarahkan pada upaya mendorong terwujudnya peningkatan pendapatan asli
daerah dalam struktur APBD sejalan dengan pemberdayaan badan usaha milik daerah.
4. Bidang Pembangunan
Sasaran bidang
pembangunan diarahkan pada upaya mendorong terwujudnya kualitas pembangunan di
sektor pendidikan dan transportasi diserta dengan kegiatan pembangunan yang
memperhatikan kualitas lingkungan hidup.
5. Bidang Kesejahteraan
Masyarakat
Sasaran bidang
kesejahteraan masyarakat diarahkan pada upaya mendorong terwujudnya saran dan
prasarana sosial yang memadai disertai dengan meningkatnya kualitas sumber daya
manusia dibidang pendidikan, kesehatan dan ketenagakerjaan.
Untuk mencapai sasaran-sasaran yang telah
disebutkan diatas, dilakukan melalui program-program kegiatan DPRD Kabupaten
Bogor Masa Persidangan Tahun 2011. Program yang terkait dengan pelaksanaan
fungsi-fungsi DPRD diatur dalam program peningkatan kapasitas lembaga DPRD,
secara umum dapat dilakukan melalui kegiatan diantaranya adalah:
·
Pembahasan rancangan
peraturan Daerah;
·
Hearing/dialog dan
koordinasi dengan pejabat pemerintah daerah, dan tokoh/elemen masyarakat;
·
Rapat-rapat alat
kelengkapan DPRD;
·
Rapat paripurna;
·
Pelaksanaan kegiatan
Reses;
·
Kunjungan kerja pimpinan
dan Anggota DPRD dalam Daerah;
·
Peningkatan kapasitas
pimpinan dan Anggota DPRD;
·
Sosialisasi peraturan
perundang-undangan;
BAB IV
RENCANA KERJA DPRD
KABUPATEN BOGOR
A. Masa Persidangan
Tahun 2012
Pelaksanaan Rencana Kerja DPRD Kabupaten Bogor
Masa Persidangan Tahun 2012 terbagi dalam 3 (tiga) Masa Persidangan. Masa
Persidangan meliputi Masa Sidang dan Masa Reses, yaitu :
Masa Sidang Kesatu, ( 1 Januari 2012 – 30
April 2012)
Masa Sidang Kedua, (1 Mei 2012 – 31 Agustus
2012)
Masa Sidang Ketiga, (1 September 2012 – 31
Desember 2012)
Setiap akhir masa Sidang, dilaksanakan satu
kali masa Reses, kecuali pada masa sidang diakhir masa jabatan, reses
ditiadakan. Hal tersebut sesuai dengan Ketentuan Pasal 54 ayat (3) Peraturan
DPRD Nomor 17 Tahun 2010 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Bogor, j.o. Pasal
64 ayat (3) PP 16 Tahun 2010, j.o. Pasal 318 ayat (3) Undang-Undang 27 Tahun
2009.
B. Materi Rencana Kerja
DPRD Kabupaten Bogor Tahun 2012
1. Rencana Kerja
Berdasarkan Fungsi-Fungsi DPRD
Rencana Kerja DPRD
Kabupaten Bogor Masa Persidangan Tahun 2012 disusun berdasarkan Permendagri 13
Tahun 2006, yang merupakan penjabaran dari tugas pokok dan fungsi bidang legislasi,
anggaran dan pengawasan. Atas dasar tersebut maka uraian Rencana Kerja DPRD
yaitu melalui program/kegiatan DPRD, antara lain sebagai berikut :
1.1.
Fungsi Legislasi, meliputi
kegiatan :
a. Program penyusunan
program legislasi daerah dan rancangan perda inisiatif DPRD.
b. Konsultasi publik
rancangan perda inisiatif.
c. Seminar/Lokakarya
rancangan perda inisiatif.
d. Study
banding/komparasi rancangan perda inisiatif ke daerah lain.
e. Pendampingan/tenaga
ahli pembahasan rancangan perda inisiatif.
f. Sosialisasi perda
inisiatif kepada masyarakat baik melalui media massa atau melalui rapat dengar
pendapat umum.
g. Peningkatan Sumber
Daya Manusia (SDM) dan proffessionalisme anggota/lembaga DPRD.
h. Optimalisasi peran
DPRD dan keterlibatan publik dalam proses legislasi di DPRD, melalui kegiatan
penyelenggaraan konsultasi publik tentang implementasi perda secara periodik;
sidak komisi ke SKPD mitra kerja secara periodik; dan rapat dengar pendapat
umum dan penerimaan audiensi/aspirasi masyarakat.
i.
Analisis kebijakan
penyelenggaraan pemerintahan daerah secara periodik berdasarkan bidang tugas
Komisi A, B, C, dan Komisi D.
1.2.
Fungsi Anggaran, meliputi
kegiatan :
a. Evaluasi APBD TA.
2011, melalui kegiatan penyiapan pengkajian dan pembahasan pertanggungjawaban
pelaksanaan APBD TA. 2011.
b. Pembahasan APBD
Tahunan/Tahun berjalan, melalui kegiatan :
-
Penjaringan aspirasi
masyarakat dalam rangka menyusun KUA/PPAS.
-
Penyusunan pokok-pokok
pikiran DPRD untuk KUA/PPAS.
-
Pembahasan KUA/PPAS
APBD/Perubahan.
-
Pembahasan PPAS.
-
Penyusunan RKA DPRD.
-
Musrenbang RKPD Kecamatan.
-
Pembahasan RKA-SKPD dan
penyiapan Raperda APBD.
-
Pembahasan Raperda APBD.
-
Penetapan Raperda APBD.
c. Pembahasan Perubahan
APBD Tahunan/tahun berjalan;
d. Evaluasi pelaksanaan
APBD TA 2012 per triwulan.
e. Peningkatan SDM
Anggota DPRD bidang anggaran.
f. Pengembangan sistem
pendukung DPRD, melalui :
-
Pendampingan tenaga ahli
dalam penyusunan RKA DPRD;
-
Pendampingan tenaga ahli
dalam pembahasan arah kebijakan umum dan strategi prioritas APBD.
-
Pendampingan tim/tenaga
ahli dalam pembahasan RAPBD.
-
Pengadaan sistem informasi
dan keuangan sekretariat DPRD.
1.3.
Fungsi Pengawasan,
meliputi kegiatan :
a. Koordinasi dan
konsultasi kegiatan pemerintahan dan kemasyarakatan, melalui kegiatan :
-
Rapat dengar pendapat umum
dengan lembaga/masyarakat;
-
Kunjungan kerja komisi
dalam rangka evaluasi program sesuai bidang komisi;
-
Pengawasan pelaksanaan
Perda;
-
Pembahasan LKPJ Bupati
Bogor;
-
Optimalisasi peran DPRD
dan keterlibatan publik dalam bidang pengawasan;
-
Pengembangan sistem
pendukung (tim ahli/tenaga ahli) DPRD.
2. Rencana Kerja DPRD
berdasarkan alat-alat kelengkapan DPRD
Rencana Kerja DPRD
dapat diperinci kedalam masing-masing rencana kerja berdasarkan alat
kelengkapan DPRD sesuai dengan tugas masing-masing alat kelengkapan DPRD,
sebagai berikut :
a. Pimpinan DPRD
Pimpinan DPRD,
mempunyai tugas, sebagaimana tercantum dalam ketentuan Pasal 35 ayat (1)
Peraturan DPRD Nomor 17 Tahun 2010 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Bogor,
adalah :
a. Mempin sidang DPRD
dan menyimpulkan hasil sidang untuk mengambil keputusan;
b. Menyusun rencana
kerja pimpinan dan mengadakan pembagian kerja antara ketua dan wakil ketua;
c. Melakukan koordinasi
dalam upaya mensinergikan pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dari alat
kelengkapan DPRD;
d. Menjadi juru bicara
DPRD;
e. Melaksanakan dan
memasyarakatkan keputusan DPRD;
f. Mewakili DPRD dalam
berhubungan dengan lembaga/Instansi lainnya;
g. Mengadakan konsultasi
dengan Bupati dan Pimpinan Lembaga/Instansi lainnya sesuai dengan Keputusan
DPRD;
h. Mewakili DPRD di
Pengadilan;
i.
Melaksanakan keputusan
DPRD berkanaan dengan penetapan sanksi atau rehabilitasi anggota sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
j.
Menyusun rencana anggaran
DPRD bersama Sekretariat DPRD yang pengesahannya dilakukan dalam rapat
paripurna;
k. Menyampaikan laporan
kinerja pimpinan DPRD dalam rapat paripurna DPRD yang khusus diadakan untuk
itu.
Berdasarkan tugas-tugas diatas, maka secara
teknis rencana kerja Pimpinan DPRD Tahun 2012, sebagai berikut :
1. Melakukan evaluasi
kegiatan program kerja DPRD Tahun 2011 dan persiapan pelaksanaan Program Kerja
Tahun 2012.
2. Menyelenggarakan
rapat Pimpinan DPRD.
3. Melaksanakan
koordinasi kegiatan komisi-komisi dan alat kelengkapan lain.
4. Melaksanakan
koordinasi dan konsultasi dengan fraksi-fraksi.
5. Mengagendakan
sosialisasi pelaksanaan perda-perda termasuk jalannya perda tentang APBD 2012.
6. Mengagendakan
kunjungan kerja kedaerah pemilihan.
7. Menyampaikan press
release tentang kebijakan-kebijakan DPRD.
8. Mengagendakan
pembahasan raperda baik yang diusulkan eksekutif maupun inisiatif dari
legislatif dan permasalahan yang muncul.
9. Melakukan pengawasan
internal kesekretariatan DPRD.
10. Melakukan kunjungan
kerja ke luar daerah Kabupaten Bogor.
11. Pembahasan teknis
pelaksanaan pertanggungjawaban Bupati Bogor Akhir Tahun Anggaran 2011.
12. Pembahasan evaluasi
pelaksanaan pembangunan tahun anggaran 2011.
13. Koordinasi dan
konsultasi dengan Bupati mengenai penyusunan APBD Tahun Anggaran 2013.
14. Pembahasan evaluasi
pelaksanaan pembangunan semester pertama tahun 2012 menjelang penyusunan
Perubahan APBD Tahun Anggaran 2012 dan mengagendakan Pembahasan Raperda
Peubahan APBD Tahun 2013.
15. Pembahasan evaluasi
pelaksanaan pembangunan tahun anggaran 2012 menjelang penyusunan APBD TA. 2013
dan mengagendakan pembahasan Raperda APBD Tahun Anggaran 2013.
16. Menyampaikan
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dalam sidang paripurna DPRD.
b. Badan Musyawarah
Badan Musyawarah
DPRD, mempunyai tugas sebagaimana tercantum dalam ketentuan Pasal 37 ayat (1)
Peraturan DPRD Nomor 17 Tahun 2010 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Bogor,
adalah :
a. Menetapkan agenda
DPRD untuk 1 (satu) tahun sidang, 1 (satu) tahun masa persidangan, atau
sebagian dari suatu masa sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah,
dan jangka waktu penyelesaian rancangan peraturan daerah, dengan tidak
mengurangi kewenangan rapat paripurna untuk mengubahnya.
b. Memberikan pendapat
kepada pimpinan DPRD dalam menentukan garis kebijakan yang menyangkut
pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD.
c. Meminta dan
atau/memberikan kesempatan kepada alat kelengkapan lain untuk memberikan
keterangan/penjelasan mengenai pelaksanaan tugas masing-masing.
d. Menetapkan jadual
acara rapat DPRD dan menetapkan kegiatan/jadual komisi-komisi.
e. Memberi
saran/pendapat untuk memperlancar kegiatan.
f. Merekomendasikan
pembentukan panitia khusus.
g. Melaksanakan tugas
lain yang diserahkan oleh rapat paripurna kepada Badan Musyawarah.
Berdasarkan tugas-tugas diatas, maka secara
teknis Rencana Kerja Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Bogor Masa Persidangan
Tahun 2012, meliputi kegiatan sebagai berikut :
1. Menetapkan jadual
kegiatan sosialisasi Perda APBD Tahun 2012
2. Mengagendakan
pembahasan rancangan Perda yang belum terselesaikan atau belum sempat dibahas
pada tahun 2011, baik yang berasal dari eksekutif, maupun dari DPRD sebagai
usul inisiatif.
3. Menetapkan agenda
rapat paripurna.
4. Menetapkan jadual
kunjungan DPRD ke daerah pemilihan.
5. Mengagendakan
penyampaian LKPJ Bupati Bogor Tahun 2011.
6. Membahas masalah-masalah
yang tidak terselesaikan oleh alat-alat kelengkapan DPRD.
7. Menyampaikan setiap
keputusan rapat Bamus kepada anggota DPRD melalui alat kelengkapan DPRD.
8. Menetapkan waktu
pelaksanaan reses.
9. Membahas hasil kerja
alat kelengkapan DPRD.
10. Mempersiapkan rapat
Paripurna untuk menetapkan Keputusan DPRD.
11. Menetapkan agenda
kunjungan kerja Alat Kelengkapan DPRD ke luar daerah dan ke luar negeri.
12. Mempersiapkan agenda
kegiatan pembahasan perda tentang Perubahan APBD TA. 2012.
13. Menyusun agenda
kegiatan Rapat Paripurna Istimewa dalam rangka HUT RI dan HJB Tahun 2012.
14. Membahas waktu
pelaksanaan rapat paripurna persetujuan rancangan perda.
15. Mempersiapkan agenda
pembahasan tentang APBD Tahun Anggaran 2013.
c. Badan Anggaran
Badan Anggaran
mempunyai tugas sebagaimana tersebut pada Pasal 44 Peraturan DPRD Nomor 17
Tahun 2010 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Bogor, adalah :
a. Memberikan saran dan
pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD kepada Bupati dalam mempersiapkan
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selambat-lambatnya 5 (lima)
bulan sebelum ditetapkannya APBD;
b. Melalukan konsultasi
yang dapat diwakili oleh anggotanya kepada komisi terkait untuk memperoleh
masukan dalam rangka pembahasan kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon
anggaran sementara;
c. Memberikan saran dan
pendapat kepada Bupati dalam mempersiapkan rancangan peraturan daerah tentang
APBD dan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan
APBD;
d. Melakukan
penyempurnaan rancangan peraturan daerah tentang APBD dan rancangan peraturan
daerah tentang pertanggungjawaban pelaksananaan APBD;
e. Melakukan pembahasan
bersama tim anggaran pemerintah daerah terhadap rancangan kebijkan umum APBD
serta rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara yang disampaikan oleh
Bupati; dan
f. Memberikan saran
kepada pimpinan DPRD dalam penyusunan anggaran belanja DPRD
Berdasarkan uraian tugas diatas, maka secara
teknis Rencana Kerja Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bogor Masa Persidangan Tahun
2012, meliputi kegiatan sebagai berikut :
1. Membahas perubahan
APBD Tahun Anggaran 2012 bersama pemerintah daerah (TAPD/Tim Anggaran
Pemerintah Daerah)
2. Membahas
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2011.
3. Membahas laporan
realisasi semester pertama APBD beserta prognosis 6 (enam) bulan berikutnya.
4. Membahas bersama
tentang KUA APBD dan PPAS Tahun 2013, membahas APBD dan perubahannya.
d. Badan Legislasi
Daerah
Tugas Badan
Legislasi sesuai dengan ketentuan Pasal 42 Peraturan DPRD Nomor 17 Tahun 2010
tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Bogor, adalah :
a. Menyusun rancangan
program legislasi daerah yang memuat daftar urutan dan prioritas rancangan
peraturan daerah beserta alasannya untuk setiap tahun anggaran di lingkungan
DPRD.
b. Koordinasi untuk
penyusunan program legislasi daerah antara DPRD dan pemerintah daerah.
c. Menyiapkan rancangan
peraturan daerah usul DPRD berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan.
d. Melakukan
pengharmonasasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan
daerah yang diajukan anggota, komisi, dan gabungan komisi sebelum rancangan
peraturan derah tersebut disampaikan kepada pimpinan DPRD.
e. Memberikan
pertimbangan terhadap pengajuan rancangan peraturan daerah yang diajukan
anggota, komisi dan gabungan komisi diluar rancangan peraturan daerah yang
terdaftar dalam program legislasi daerah atau prioritas rancangan peraturan
daerah tahun berjalan.
f. Mengikuti
perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan peraturan
daerah melalui koordinasi dengan komisi, dan/atau panitia khusus.
g. Memberikan masukan
kepada pimpinan DPRD atas rancangan peraturan daerah yang ditugaskan oleh Badan
Musyawarah.
h. Membuat laporan kinerja
pada masa akhir tahun anggaran.
Program Kegiatan yang akan dilaksanakan pada
rencana kegiatan Badan Legislasi Daerah Kabupaten Bogor untuk tahun 2012
terbagi dalam asumsi cakupan 25 perda satu diantaranya merupakan raperda usul
hak inisiatif prakarsa DPRD.
e. Badan Kehormatan
DPRD
Tugas Badan
Kehormatan DPRD sesuai dengan ketentuan Pasal 46 Peraturan DPRD Nomor 17 Tahun
2010 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Bogor, adalah :
a. Memantau,
mengevaluasi disiplin, etika dan moral para Anggota DPRD dalam rangka menjaga
martabat dan kehormatan sesuai dengan Kode Etik DPRD;
b. Meneliti dugaan
pelanggaran yang dilakukan Anggota DPRD terhadap Peraturan Tata Tertib dan Kode
Etik DPRD serta sumpah/janji;
c. Melakukan
penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan Pimpinan dan Anggota
DPRD, dan/atau masyarakat;
d. Melaporkan keputusan
Badan Kehormatan atas hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi
sebagaimana dimaksud pada huruf c kepada rapat paripurna DPRD.
f. Komisi
Komisi mempunyai
tugas sebagaimana tercantum dalam ketentuan Pasal 40 Peraturan DPRD Nomor 17
Tahun 2010 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Bogor, adalah :
a. Mengupayakan
kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Melakukan pembahasan
terhadap rancangan peraturan daerah, dan rancangan Keputusan DPRD;
c. Melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD sesuai ruang lingkup tugas
komisi;
d. Membantu Pimpinan
DPRD untuk mengupayakan penyelesaian masalah yang disampaikan oleh Bupati
dan/atau masyarakat kepada DPRD;
e. Menerima, menampung,
dan membahas serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
f. Memperhatikan upaya
peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah;
g. Melakukan kunjungan
kerja Komisi yang bersangkutan atas persetujuan Pimpinan DPRD;
h. Mengadakan rapat
kerja dengar pendapat;
i.
Menagajukan usul kepada
Pimpinan DPRD yang termasuk dalam ruang lingkup bidang tugas masing-masing
Komisi; dan
j. Memberikan laporan
tertulis dan/atau rekomendasi kepada Pimpinan DPRD tentang hasil pelaksanaan
tugas Komisi.
Komisi DPRD Kabupaten Bogor meliputi Komisi A,
Komisi B, Komisi C dan Komisi D, dengan masing-masing bidang, sebagaimana
dimaksud pada Pasal 39 Peraturan DPRD Nomor 17 Tahun 2010 tentang Tata Tertib
DPRD Kabupaten Bogor, yaitu :
1. Komisi A Bidang
Pemerintahan dan Hukum
2. Komisi B, Bidang
Ekonomi dan Keuangan
3. Komisi C, Bidang
Pembangunan dan Lingkungan Hidup
4. Komisi D, Bidang
Kesejahteraan Rakyat.