Minggu, 11 November 2012

Rencana Kerja DPRD Kabupaten Bogor


RENCANA KERJA

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN BOGOR

TAHUN 2012








BAB I
PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang
Pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintah daerah dilakukan oleh lembaga pemerintahan daerah yaitu Pemerintah Daerah dam Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang memiliki hubungan kemitraan dan tidak saling membawahi. Pemerintah daerah dan DPRD bersama-sama membuat kebijakan daerah untuk melaksanakan otonomi daerah sesuai dengan fungsi masing-masing sebagai lembaga perwakilan rakyat di tingkat daerah, kedudukan DPRD diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam menjalankan tugasnya DPRD mendapatkan fasilitas berupa belanja penunjang kegiatan DPRD sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 24 : (1) Belanja penunjang kegiatan disediakan untuk mendukung kelancaran tugas, fungsi dan wewenang DPRD. (2) Belanja penunjang kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan rencana kerja yang ditetapkan pimpinan DPRD.
Karenanya setiap thaun DPRD wajib membuat rencana kerja sebagai bagian dari rencana kerja Sekretariat DPRD selaku satuan kerja perangkat daerah yang mengelola administrasi keuangan DPRD, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 25 PP tersebut, yaitu : (1) Sekretariat DPRD menyusun belanja DPRD yang terdiri atas belanja penghasilan pimpinan dan anggota DPRD, tunjangan kesejahteraan pimpinan dan anggota DPRD, dan belanja penunjang kegiatan DPRD yang diformulasikan kedalam rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah sekretariat DPRD.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bogor sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah memiliki dan melaksanakan fungsi legislasi, pengawasan dan anggaran, sesuai dengan Tata Tertib DPRD Kabupaten Bogor Nomor 17 Tahun 2010. Untuk itu, dalam rangka meningkatkan efektifitas kinerja DPRD Kabupaten Bogor perlu disusun suatu program kerja DPRD menurut bidang penugasan masing-masing alat kelengkapan DPRD.
Rencana kerja DPRD merupakan suatu bagian dari rangkaian sistem perencanaan pada pemerintahan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

B.   Dasar Hukum
Dasar Hukum penyusunan Rencana Kerja DPRD Tahun 2012 mengacu pada beberapa produk perundang-undangan, sebagaimana berikut:
1.    Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
2.    Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
3.    Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah;
4.    Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD;
5.    Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
6.    Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
7.    Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
8.    Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD Tentang Tata Tertib DPRD;
9.    Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 27 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan jangka Panjang Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2005 – 2025;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 7 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2008 – 2013;
11. Peraturan DPRD Kabupaten Bogor Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bogor;
12. Peraturan DPRD Kabupaten Bogor Nomor 18 Tahun 2010 tentang Kode Etik Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bogor.

C.   Maksud dan Tujuan
Rencana Kerja DPRD Kabupaten Bogor Tahun 2012 disusun dengan maksud dan tujuan sebagai berikut :
1.    Maksud
a.    Merupakan arah dan pedoman bagi DPRD dalam melaksanakan kegiatannya sesuai dengan Tata Tertib DPRD Kabupaten Bogor;
b.    Merupakan bahan bagi Sekretariat DPRD dalam melaksanakan tugas-tugas kesekretariatan dan fungsi fasilitator kepada DPRD Kabupaten Bogor.
2.    Tujuan
a.    Sebagai landasan bagi perencanaan dan evaluasi kerja alat kelengkapan DPRD Kabupaten Bogor untuk Tahun Anggaran 2012 yang meliputi Rencana Kerja Pimpinan DPRD, Badan Musyawarah, Komisi A, Komisi B, Komisi C, Komisi D, Badan Kehormatan, Badan Anggaran, dan Badan Legislasi Daerah.
b.    Menyediakan instrumen bagi DPRD dalam melaksanakan fungsi tugas dan kewajibannya secara terarah, efisien dan efektif.
c.    Sebagai dasar bagi penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA-SKPD) Sekretariat DPRD Kabupaten Bogor.
D.   Pendekatan
Penyusunan Rencana Kerja DPRD Kabupaten Bogor Tahun 2011 mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
E.   Sistematika
Sistematika penyusunan Rencana Kerja Tahun 2012 DPRD Kabupaten Bogor adalah sebagai berikut :
BAB I  :           Pendahuluan yang meliputi Latar Belakang, Dasar Hukum,
Maksud dan Tujuan, Pendekatan dan Sistematika
BAB II :           Visi dan Misi DPRD Kabupaten Bogor
BAB III:           Kebijakan dan Rencana Strategis DPRD Kabupaten Bogor
BAB IV:          Rencana Kerja DPRD Kabupaten Bogor
BAB V            :           Penutup











BAB II
VISI DAN MISI DPRD KABUPATEN BOGOR

A.   Visi dan Misi Kabupaten Bogor
Visi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bogor masa jabatan Tahun 2009 – 2014 adalah “Mewujudkan masyarakat Kabupaten Bogor yang bertakwa, berdaya dan berbudaya melalui penguatan peran DPRD Kabupaten Bogor dalam merumuskan kebijakan-kebijakan daerah yang berpihak kepada rakyat.”
Secara lebih detail visi tersebut diuraikan dalam Misi DPRD Kabupaten Bogor sebagai berikut:
1.    Menghasilkan produk-produk kebijakan daerah yang berorientasi pada peningkatan kualitas hidup masyarakat.
2.    Meningkatkan professionalisme anggota DPRD sebagai representasi rakyat Kabupaten Bogor. Mengevaluasi dan mendorong perbaikan regulasi perijinan yang dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Bogor untuk kesejahteraan masyarakat dengan tetap memperhatikan dampak lingkungan, ekonomi, sosial dan budaya yang mungkin timbul.
3.    Mendorong terwujudnya hubungan yang sinergis antara pemerintah, masyarakat politik/ekonomi/sipil dalam mendukung terwujudnya tata pemerintahan yang baik.
4.    Meningkatkan kualitas, produktifitas dan kinerja lembaga DPRD dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat.
5.    Mendorong terwujudnya lembaga legislatif yang bersih dan berwibawa dalam mendukung akuntabilitas dan transparansi lembaga DPRD.
B.   Tugas Pokok DPRD Kabupaten Bogor
Sesuai dengan visi dan misi DPRD Kabupaten Bogor, DPRD memiliki fungsi, yaitu :
a.    Fungsi legislasi, yaitu fungsi DPRD yang diwujudkan dalam membentuk peraturan daerah;
b.    Fungsi anggaran, yaitu fungsi DPRD yang diwujudkan dalam bentuk menyusun dan menetapkan APBD bersama-sama Pemerintah Daerah;
c.    Fungsi pengawasan, yaitu fungsi DPRD yang diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap kenirja pemerintah daerah, baik dalam bentuk pelaksanaan DPRD maupun kegiatan pemerintah lainnya.
Dalam menjalankan visi dan misi DPRD mengacu pada tugas pokok dan fungsi yang antara lain :
1.    Fungsi Legislasi, tolok ukurnya tidak hanya dalam jumlah dan banyaknya produk Peraturan Derah (PERDA) yang ditetapkan, akan tetapi juga aspek akomodatif PERDA yang ditetapkan tersebut dimasyarakat, melalui optimalisasi penjaringan aspirasi masyarakat.
2.    Fungsi Anggaran, yaitu upaya mengalokasikan anggaran secara proporsional pada masing-masing sektor dengan skala prioritas (adanya kesamaan persepsi dam pemikiran antara legislatif dan eksekutif) dengan prinsip good governance agar menghasilkan manajemen anggaran yang akuntabel dan mendukung peningkatan peran serta masyarakat.
3.    Fungsi Pengawasan, dengan memaksimalkan kegiatan pengawasan terhadap eksekutif dan secara proporsional sebagai jabatan aspirasi antara masyarakat dengan pemerintah daerah dan sebagai tolok ukur adalah kebijakan umum dan anggaran DPRD sebagai wadah tertuangnya aspirasi masyarakat.
DPRD Kabupaten Bogor adalah lembaga demokrasi perwakilan paling dekat dengan konstituennya. Semakin meningkatnya tuntutan demokratisasi, maka menjadi penting adanya optimalisasi fungsi dan peranan DPRD, karena DPRD memiliki posisi dan peranan sebagai penyeimbang dalam penyelenggaraan pemerintahan didaerah.
Pada era perubahan politik yang semakin demokratris, justru yang menjadi fokus utama bagi keseimbangan penyelenggaraan pemerintahan didaerah adalah upaya meningkatkan fungsi dan peranan DPRD dengan membangun kinerja produktif dan tingkat profesional yang tinggi. Oleh karena itu, DPRD memiliki peranan sebagai lembaga yang turut mengendalikan dan mitra dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dilakukan oleh eksekutif.
Dengan demikian secara garis besar DPRD mempunyai tugas dan wewenang antara lain, sebagai berikut:
a.    Membentuk peraturan daerah bersama bupati.
b.    Membahas dan memberikan persetujuan bersama bupati terhadap rancangan peraturan daerah mengenai APBD.
c.    Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD.
d.    Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian bupati dan/ wakil bupati kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur untuk mendapatkan pengesahannya.
e.    Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
f.     Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
g.    Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
h.    Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
i.      Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
DPRD Kabupaten Bogor adalah lembaga demokrasi perwakilan paling dekat dengan konstituennya. Semakin meningkatnya tuntutan demokratisasi, maka menjadi penting adanya optimalisasi fungsi dan peranan DPRD, karena DPRD memiliki posisi dan peranan sebagai penyeimbang dalam penyelenggaraan pemerintahan didaerah.
Pada era perubahan politik yang semakin demokratis, justru yang menjadi fokus utama bagi keseimbangan penyelenggaraan pemerintahan didaerah adalah upaya meningkatkan fungsi dan peranan DPRD dengan membangun kinerja produktif dam tingkat profesional yang tinggi. Oleh karena itu, DPRD memiliki peran sebagai lembaga yang turut mengendalikan dan mitra dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dilakukan oleh eksekutif.
Menurut Undang-Undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang 27 Tahun 2009 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD Tentang Tata Tertib DPRD, serta Peraturan DPRD Nomor 17 Tahun 2010 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Bogor, bahwa alat kelengkapan DPRD meliputi :
1.    Pimpinan DPRD
2.    Badan Musyawarah
3.    Komisi
4.    Badan Legislasi Daerah
5.    Badan Anggaran
6.    Badan Kehormatan
7.    Alat kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat paripurna.
DPRD terdiri dari fraksi-fraksi yang merupakan pengelompokan anggota DPRD berdasarkan partai politik yang memperoleh kursi di DPRD dan bukan merupakan alat kelengkapan DPRD. Untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsinya DPRD dibantu oleh Sekretariat DPRD yang dipimpin oleh Sekretaris DPRD.
B. 1.    Pimpinan DPRD
Sesuai dengan ketentuan Pasal 35 ayat (1) Peraturan DPRD Nomor 17 Tahun 2010 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Bogor, Pimpinan DPRD mempunyai tugas sebagai berikut :
a.    Memimpin sidang DPRD dan menyimpulkan hasil sidang untuk mengambil keputusan;
b.    Menyusun rencana kerja pimpinan dan mengadakan pembagian kerja antara ketua dan wakil ketua;
c.    Melakukan koordinasi dalam upaya mensinergikan pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dari alat kelengkapan DPRD;
d.    Menjadi juru bicara DPRD;
e.    Melaksanakan dan memasyarakatkan keputusan DPRD;
f.     Mewakili DPRD dalam berhubungan dengan lembaga instansi lainnya;
g.    Mengadakan konsultasi dengan Bupati dan Pimpinan Lembaga/Instansi lainnya sesuai dengan keputusan DPRD;
h.    Mewakili DPRD di Pengadilan;
i.      Melaksanakan keputusan DPRD berkenaan dengan penetapan sanksi atau rehabilitasi anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
j.      Menyusun rencana anggaran DPRD bersama Sekretariat DPRD yang pengesahannya dilakukan dalam rapat paripurna;
k.    Menyampaikan laporan kinerja pimpinan DPRD dalam rapat paripurna DPRD yang khusus diadakan untuk itu.
B. 2.      Badan Musyawarah DPRD
Sesuai dengan ketentuan Pasal 37 ayat (1) Peraturan DPRD Nomor 17 Tahun 2010 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Bogor, Badan Musyawarah mempunyai tugas sebagai berikut:
a.    Menetapkan agenda DPRD untuk 1 (satu) tahun sidang, 1 (satu) tahun masa persidangan, atau sebagian dari suatu masa sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, dan jangka waktu penyelesaian rancangan peraturan daerah, dengan tidak mengurangi kewenangan rapat paripurna untuk mengubahnya.
b.    Memberikan pendapat kepada pimpinan DPRD dalam menentukan garis kebijakan yang menyangkut pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD.
c.    Meminta dan atau/memberikan kesempatan kepada alat kelengkapan lain untuk memberikan keterangan/penjelasan mengenai pelaksanaan tugas masing-masing;
d.    Menetapkan jadual acara rapat DPRD dan menetapkan kegiatan/jadual komisi-komisi;
e.    Memberi saran/pendapat untuk memperlancar kegiatan;
f.     Merekomendasikan pembentukan panitia khusus;
g.    Melaksanakan tugas lain yang diserahkan oleh rapat paripurna kepada Badan Musyawarah.
B. 3.      Komisi
Sesuai dengan ketentuan Pasal 38 ayat (1) Peraturan DPRD Nomor 17 Tahun 2010 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Bogor, Komisi merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap dan dibentuk oleh DPRD pada awal masa jabatan keanggotaan DPRD.
Komisi DPRD Kabupaten Bogor meliputi Komisi A, Komisi B, Komisi C, dan Komisi D, dengan masing-masing bidang sebagaimana dimaksud pada Pasal 39 Peraturan DPRD Nomor 17 Tahun 2010 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Bogor, yaitu:
1.    Komisi A Bidang Pemerintahan dan Hukum, meliputi :
a.    Pemerintahan Umum
b.    Ketertiban dan Keamanan
c.    Politik, Hukum, dan Perundang-Undangan
d.    Humas/Pers
e.    Kepegawaian/Aparatur Daerah
f.     Organisasi Masyarakat
g.    Kependudukan
h.    Pertahanan
i.      Perizinan
2.    Komisi B, Bidang Ekonomi dan Keuangan, meliputi :
a.    Perindustrian dan Perdagangan
b.    Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (UKM)
c.    BUMN/BUMD dan Dunia Usaha lainnya
d.    Pendapatan dan Aset Daerah
e.    Perbankan dan Penanaman Modal
f.     Ketahanan Pangan dan Pertanian
g.    Kehutanan dan Perkebunan
h.    Peternakan dan Perikanan
3.    Komisi C, Bidang Pembangunan dan Lingkungan Hidup, meliputi :
a.    Pekerjaan Umum
b.    Infrastruktur
c.    Kebersihan dan Pertamanan
d.    Lingkungan Hidup
e.    Perumahan Rakyat
f.     Energi dan Sumber Daya Mineral
g.    Perhubungan
h.    Pos, Komunikasi dan Informatika
i.      Tata Ruang;
4.    Komisi D, Bidang Kesejahteraan Rakyat, meliputi :
a.    Keagamaan
b.    Pendidikan
c.    Kesehatan
d.    Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
e.    Pariwisata, Seni dan Budaya
f.     Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana
g.    Kepemudaan dan Olahraga
h.    Sosial, Ketenaga Kerjaan dan Transmigrasi.
Mitra kerja komisi-komisi adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bogor sesuai dengan bidang kewenangan serta lembaga/instansi vertikal lainnya yang terkait dengan bidang tugas komisi yang bersangkutan.
Komisi mempunyai tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 40 Peraturan DPRD Nomor 17 Tahun 2010 tentang Tata Tertib Kabupaten Bogor, yaitu:
a.     Mengupayakan kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.    Melakukan pembahasan terhadap rancangan peraturan daerah, dan rancangan Keputusan DPRD;
c.    Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD sesuai ruang lingkup tugas komisi;
d.    Membantu Pimpinan DPRD untuk mengupayakan penyelesaian masalah yang disampaikan oleh Bupati dan/atau masyarakat kepada DPRD;
e.    Menerima, menampung, dan membahas serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
f.     Memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah;
g.    Melakukan kunjungan kerja Komisi yang bersangkutan atas persetujuan Pimpinan DPRD;
h.    Mengadakan rapat kerja dengar pendapat;
i.      Menagajukan usul kepada Pimpinan DPRD yang termasuk dalam ruang lingkup bidang tugas masing-masing Komisi; dan
j.      Memberikan laporan tertulis dan/atau rekomendasi kepada Pimpinan DPRD tentang hasil pelaksanaan tugas Komisi.
B. 4.      Badan Legislasi Daerah
Sesuai dengan ketentuan Pasal 42 Peraturan DPRD Nomor 17 Tahun 2010 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Bogor, Badan Legislasi Daerah mempunyai tugas, yaitu :
a.    Menyusun rancangan program legislasi daerah yang memuat daftar urutan dan prioritas rancangan peraturan daerah beserta alasannya untuk setiap tahun anggaran di lingkungan DPRD;
b.    Koordinasi untuk penyusunan program legislasi daerah antara DPRD dan pemerintah daerah;
c.    Menyiapkan rancangan peraturan daerah usul DPRD berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan;
d.    Melakukan pengharmonisan, pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah yang diajukan anggota, komisi, dan gabungan komisi sebelum rancangan peraturan daerah tersebut disampaikan kepada Pimpinan DPRD;
e.    Memberikan pertimbangan terhadap pengajuan rancangan peraturan daerah yang diajukan anggota, komisi, dan gabungan komisi diluar rancangan peraturan daerah yang terdaftar dalam program legislasi daerah atau prioritas rancangan peraturan daerah tahun berjalan;
f.     Mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan peraturan daerah melalui koordinasiu dengan komisi, dan/atau penitia khusus;
g.    Memberikan masukan kepada Pimpinan DPRD atas rancangan peraturan daerah yang ditugaskan oleh Badan Musyawarah, dan
h.    Membuat laporan kinerja pada masa akhir keanggotaan DPRD yang sudah maupun yang belum terselesaikan untuk dapat dipergunakan sebagai bahan oleh badan legislasi daerah dan/atau komisi pada masa keanggotan berikutnya.
Untuk memenuhi uraian tersebut diatas, Badan Legislasi Daerah harus melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan pemerintah daerah dan/atau pihak lain yang berkompeten memahami bidang tugas garapan tentang kelegislasian baik melalui rapat kerja, dengar pendapat maupun melakukan kunjungan kerja ke dalam dan ke luar daerah. Hasilnya kemudian dilaporkan kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Bogor sebagai bentuk surat rekomendasi Badan Legislasi Daerah berupa laporan kepada Badan Musyawarah, Komisi-Komisi atau panitia khusus yang terkait dengan penyusunan program kegiatan, pembahasan masalah, serta saran-saran pertimbangan terhadap urutan prioritas yang masuk ke DPRD, terutama dalam pembahasan peraturan daerah dan keputusan-keputusan hasil produk hukum DPRD Kabupaten Bogor.
B. 5.   Badan Anggaran
Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bogor mempunyai tugas adalah sebagaimana dimaksud pada pasal 44 Peraturan DPRD Nomor 17 Tahun 2010 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Bogor, yaitu :
a.    Memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD kepada Bupati dalam mempersiapkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selambat-lambatnya 5 (lima) bulan sebelum ditetapkannya APBD;
b.    Melakukan konsultasi yang dapat diwakili oleh anggotanya kepada komisi terkait untuk memperoleh masukan dalam rangka pembahasan kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran sementara;
c.    Memberikan saran dan pendapat kepada Bupati dalam mempersiapkan rancangan peraturan daerah tentang APBD dan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
d.    Melakukan penyempurnaan rancangan peraturan daerah tentang APBD dan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berdasarkan hasil evaluasi gubernur bersama tim anggaran pemerintah daerah;
e.    Melakukan pembahasan bersama tim anggaran pemerintah daerah terhadap rancangan kebijakan umum APBD serta rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara yang disampaikan oleh Bupati; dan
f.     Memberikan saran kepada Pimpimam DPRD dalam penyusunan anggaran belanja DPRD.
B. 6.   Badan Kehormatan DPRD
Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Bogor mempunyai tugas adalah sebagaimana dimaksud pada Pasal 46 Peraturan DPRD Nomor 17 Tahun 2010 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Bogor, yaitu :
a.    Memantau, mengevaluasi disiplin, etika dan moral para Anggota DPRD dalam rangka menjaga martabat dan kehormatan sesuai dengan Kode Etik DPRD;
b.    Meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan Anggota DPRD terhadap Peraturan Tata Tertib dan Kode Etik DPRD serta sumpah/janji;
c.    Melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan Pimpinan dan Anggota DPRD, dan/atau masyarakat;
d.    Melaporkan keputusan Badan Kehormatan atas hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf c kepada rapat paripurna DPRD.
Untuk melaksanakan tugas diatas, Badan Kehormatan berwenang :
a.    Memanggil anggota yang bersangkutan untuk memberikan penjelasan dan pembelaan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan;
b.    Meminta keterangan pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait, termasuk untuk meminta dokumen atau bukti lain; dan
c.    Menjatuhkan sanksi kepada anggota DPRD yang terbukti melanggar kode etik dan/atau peraturan Tata Tertib DPRD.
B. 7.   Alat Kelengkapan Lainnya
Dalam Pasal 53 Peraturan DPRD Nomor 17 Tahun 2010 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Bogor, DPRD dapat membentuk alat kelengkapan lain berupa panitia khusus. Panitia khusus merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tidak tetap, panitia khusus menyusun jadual pembahasan dengan jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja disesuaikan dengan suatu permasalahan yang akan dibahas.

















BAB III
KEBIJAKAN DPRD KABUPATEN BOGOR
A.   Rencana Strategis
Rencana strategis DPRD Kabupaten Bogor adalah memantapkan kapasitas dan sinergitas alat-alat kelengkapan DPRD dalam menjalankan kewenangan, tugas dan fungsinya disertai dengan dukungan fasilitas dan Sekretariat DPRD Kabupaten Bogor.
Strategi tersebut merupakan penjabaran dari visi dan misi DPRD Kabupaten Bogor yang kemudian dijabarkan kedalam sasaran-sasaran yang hendak dicapai, sebagai berikut:
1.    Meningkatnya kualitas fungsi legislasi, fungsi fungsi pengawasan dan fungsi anggaran.
2.    Menguatnya peran Komisi-komisi di DPRD Kabupaten Bogor dalam menjalankan fungsi Legislasi, Pengawasan dan Anggaran.
3.    Meningkatnya produk-produk Legislasi Daerah yang berpihak pada masyarakat miskin, kesetaraan gender, dan perlindungan anak.
4.    Meningkatnya kemitraan dengan pemerintah daerah dan komponen masyarakat lainnya.
5.    Terwujudnya peraturan daerah yang sejalan dengan kebutuhan aktual masyarakat;
6.    Terwujudnya APBD yang berpihak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bogor.
B.   Arah Kebijakan
Guna mendorong tercapainya visi, misi, kebijakan dan strategi di atas, maka sasaran prioritas Rencana Kerja DPRD Kabupaten Bogor Masa Persidangan Tahun 2011 diarahkan kepada :
1.    Bidang Pemerintah
Sasaran bidang pemerintahan umum diarahkan pada upaya mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang berkepastian hukum dan pelayanan prima dari aparatur pemerintah daerah, sebagai upaya untuk mewujudkan good governance and clean government.
2.    Bidang Ekonomi
Sasaran bidang ekonomi dan keuangan diarahkan pada upaya mendorong terciptanya perekonomian berbasis kerakyatan dan pemberdayaan masyarakat guna meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat;
3.    Bidang Keuangan
Sasaran bidang keuangan diarahkan pada upaya mendorong terwujudnya peningkatan pendapatan asli daerah dalam struktur APBD sejalan dengan pemberdayaan badan usaha milik daerah.
4.    Bidang Pembangunan
Sasaran bidang pembangunan diarahkan pada upaya mendorong terwujudnya kualitas pembangunan di sektor pendidikan dan transportasi diserta dengan kegiatan pembangunan yang memperhatikan kualitas lingkungan hidup.
5.    Bidang Kesejahteraan Masyarakat
Sasaran bidang kesejahteraan masyarakat diarahkan pada upaya mendorong terwujudnya saran dan prasarana sosial yang memadai disertai dengan meningkatnya kualitas sumber daya manusia dibidang pendidikan, kesehatan dan ketenagakerjaan.
Untuk mencapai sasaran-sasaran yang telah disebutkan diatas, dilakukan melalui program-program kegiatan DPRD Kabupaten Bogor Masa Persidangan Tahun 2011. Program yang terkait dengan pelaksanaan fungsi-fungsi DPRD diatur dalam program peningkatan kapasitas lembaga DPRD, secara umum dapat dilakukan melalui kegiatan diantaranya adalah:
·         Pembahasan rancangan peraturan Daerah;
·         Hearing/dialog dan koordinasi dengan pejabat pemerintah daerah, dan tokoh/elemen masyarakat;
·         Rapat-rapat alat kelengkapan DPRD;
·         Rapat paripurna;
·         Pelaksanaan kegiatan Reses;
·         Kunjungan kerja pimpinan dan Anggota DPRD dalam Daerah;
·         Peningkatan kapasitas pimpinan dan Anggota DPRD;
·         Sosialisasi peraturan perundang-undangan;




















BAB IV
RENCANA KERJA DPRD KABUPATEN BOGOR
A.   Masa Persidangan Tahun 2012
Pelaksanaan Rencana Kerja DPRD Kabupaten Bogor Masa Persidangan Tahun 2012 terbagi dalam 3 (tiga) Masa Persidangan. Masa Persidangan meliputi Masa Sidang dan Masa Reses, yaitu :
Masa Sidang Kesatu, ( 1 Januari 2012 – 30 April 2012)
Masa Sidang Kedua, (1 Mei 2012 – 31 Agustus 2012)
Masa Sidang Ketiga, (1 September 2012 – 31 Desember 2012)
Setiap akhir masa Sidang, dilaksanakan satu kali masa Reses, kecuali pada masa sidang diakhir masa jabatan, reses ditiadakan. Hal tersebut sesuai dengan Ketentuan Pasal 54 ayat (3) Peraturan DPRD Nomor 17 Tahun 2010 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Bogor, j.o. Pasal 64 ayat (3) PP 16 Tahun 2010, j.o. Pasal 318 ayat (3) Undang-Undang 27 Tahun 2009.
B.   Materi Rencana Kerja DPRD Kabupaten Bogor Tahun 2012
1.    Rencana Kerja Berdasarkan Fungsi-Fungsi DPRD
Rencana Kerja DPRD Kabupaten Bogor Masa Persidangan Tahun 2012 disusun berdasarkan Permendagri 13 Tahun 2006, yang merupakan penjabaran dari tugas pokok dan fungsi bidang legislasi, anggaran dan pengawasan. Atas dasar tersebut maka uraian Rencana Kerja DPRD yaitu melalui program/kegiatan DPRD, antara lain sebagai berikut :
1.1.                Fungsi Legislasi, meliputi kegiatan :
a.    Program penyusunan program legislasi daerah dan rancangan perda inisiatif DPRD.
b.    Konsultasi publik rancangan perda inisiatif.
c.    Seminar/Lokakarya rancangan perda inisiatif.
d.    Study banding/komparasi rancangan perda inisiatif ke daerah lain.
e.    Pendampingan/tenaga ahli pembahasan rancangan perda inisiatif.
f.     Sosialisasi perda inisiatif kepada masyarakat baik melalui media massa atau melalui rapat dengar pendapat umum.
g.    Peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) dan proffessionalisme anggota/lembaga DPRD.
h.    Optimalisasi peran DPRD dan keterlibatan publik dalam proses legislasi di DPRD, melalui kegiatan penyelenggaraan konsultasi publik tentang implementasi perda secara periodik; sidak komisi ke SKPD mitra kerja secara periodik; dan rapat dengar pendapat umum dan penerimaan audiensi/aspirasi masyarakat.
i.      Analisis kebijakan penyelenggaraan pemerintahan daerah secara periodik berdasarkan bidang tugas Komisi A, B, C, dan Komisi D.
1.2.                Fungsi Anggaran, meliputi kegiatan :
a.    Evaluasi APBD TA. 2011, melalui kegiatan penyiapan pengkajian dan pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA. 2011.
b.    Pembahasan APBD Tahunan/Tahun berjalan, melalui kegiatan :
-          Penjaringan aspirasi masyarakat dalam rangka menyusun KUA/PPAS.
-          Penyusunan pokok-pokok pikiran DPRD untuk KUA/PPAS.
-          Pembahasan KUA/PPAS APBD/Perubahan.
-          Pembahasan PPAS.
-          Penyusunan RKA DPRD.
-          Musrenbang RKPD Kecamatan.
-          Pembahasan RKA-SKPD dan penyiapan Raperda APBD.
-          Pembahasan Raperda APBD.
-          Penetapan Raperda APBD.
c.    Pembahasan Perubahan APBD Tahunan/tahun berjalan;
d.    Evaluasi pelaksanaan APBD TA 2012 per triwulan.
e.    Peningkatan SDM Anggota DPRD bidang anggaran.
f.     Pengembangan sistem pendukung DPRD, melalui :
-          Pendampingan tenaga ahli dalam penyusunan RKA DPRD;
-          Pendampingan tenaga ahli dalam pembahasan arah kebijakan umum dan strategi prioritas APBD.
-          Pendampingan tim/tenaga ahli dalam pembahasan RAPBD.
-          Pengadaan sistem informasi dan keuangan sekretariat DPRD.
1.3.                Fungsi Pengawasan, meliputi kegiatan :
a.    Koordinasi dan konsultasi kegiatan pemerintahan dan kemasyarakatan, melalui kegiatan :
-          Rapat dengar pendapat umum dengan lembaga/masyarakat;
-          Kunjungan kerja komisi dalam rangka evaluasi program sesuai bidang komisi;
-          Pengawasan pelaksanaan Perda;
-          Pembahasan LKPJ Bupati Bogor;
-          Optimalisasi peran DPRD dan keterlibatan publik dalam bidang pengawasan;
-          Pengembangan sistem pendukung (tim ahli/tenaga ahli) DPRD.
2.    Rencana Kerja DPRD berdasarkan alat-alat kelengkapan DPRD
Rencana Kerja DPRD dapat diperinci kedalam masing-masing rencana kerja berdasarkan alat kelengkapan DPRD sesuai dengan tugas masing-masing alat kelengkapan DPRD, sebagai berikut :
a.    Pimpinan DPRD
Pimpinan DPRD, mempunyai tugas, sebagaimana tercantum dalam ketentuan Pasal 35 ayat (1) Peraturan DPRD Nomor 17 Tahun 2010 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Bogor, adalah :
a.    Mempin sidang DPRD dan menyimpulkan hasil sidang untuk mengambil keputusan;
b.    Menyusun rencana kerja pimpinan dan mengadakan pembagian kerja antara ketua dan wakil ketua;
c.    Melakukan koordinasi dalam upaya mensinergikan pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dari alat kelengkapan DPRD;
d.    Menjadi juru bicara DPRD;
e.    Melaksanakan dan memasyarakatkan keputusan DPRD;
f.     Mewakili DPRD dalam berhubungan dengan lembaga/Instansi lainnya;
g.    Mengadakan konsultasi dengan Bupati dan Pimpinan Lembaga/Instansi lainnya sesuai dengan Keputusan DPRD;
h.    Mewakili DPRD di Pengadilan;
i.      Melaksanakan keputusan DPRD berkanaan dengan penetapan sanksi atau rehabilitasi anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
j.      Menyusun rencana anggaran DPRD bersama Sekretariat DPRD yang pengesahannya dilakukan dalam rapat paripurna;
k.    Menyampaikan laporan kinerja pimpinan DPRD dalam rapat paripurna DPRD yang khusus diadakan untuk itu.
Berdasarkan tugas-tugas diatas, maka secara teknis rencana kerja Pimpinan DPRD Tahun 2012, sebagai berikut :
1.    Melakukan evaluasi kegiatan program kerja DPRD Tahun 2011 dan persiapan pelaksanaan Program Kerja Tahun 2012.
2.    Menyelenggarakan rapat Pimpinan DPRD.
3.    Melaksanakan koordinasi kegiatan komisi-komisi dan alat kelengkapan lain.
4.    Melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan fraksi-fraksi.
5.    Mengagendakan sosialisasi pelaksanaan perda-perda termasuk jalannya perda tentang APBD 2012.
6.    Mengagendakan kunjungan kerja kedaerah pemilihan.
7.    Menyampaikan press release tentang kebijakan-kebijakan DPRD.
8.    Mengagendakan pembahasan raperda baik yang diusulkan eksekutif maupun inisiatif dari legislatif dan permasalahan yang muncul.
9.    Melakukan pengawasan internal kesekretariatan DPRD.
10. Melakukan kunjungan kerja ke luar daerah Kabupaten Bogor.
11. Pembahasan teknis pelaksanaan pertanggungjawaban Bupati Bogor Akhir Tahun Anggaran 2011.
12. Pembahasan evaluasi pelaksanaan pembangunan tahun anggaran 2011.
13. Koordinasi dan konsultasi dengan Bupati mengenai penyusunan APBD Tahun Anggaran 2013.
14. Pembahasan evaluasi pelaksanaan pembangunan semester pertama tahun 2012 menjelang penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2012 dan mengagendakan Pembahasan Raperda Peubahan APBD Tahun 2013.
15. Pembahasan evaluasi pelaksanaan pembangunan tahun anggaran 2012 menjelang penyusunan APBD TA. 2013 dan mengagendakan pembahasan Raperda APBD Tahun Anggaran 2013.
16. Menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dalam sidang paripurna DPRD.
b.    Badan Musyawarah
Badan Musyawarah DPRD, mempunyai tugas sebagaimana tercantum dalam ketentuan Pasal 37 ayat (1) Peraturan DPRD Nomor 17 Tahun 2010 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Bogor, adalah :
a.    Menetapkan agenda DPRD untuk 1 (satu) tahun sidang, 1 (satu) tahun masa persidangan, atau sebagian dari suatu masa sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, dan jangka waktu penyelesaian rancangan peraturan daerah, dengan tidak mengurangi kewenangan rapat paripurna untuk mengubahnya.
b.    Memberikan pendapat kepada pimpinan DPRD dalam menentukan garis kebijakan yang menyangkut pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD.
c.    Meminta dan atau/memberikan kesempatan kepada alat kelengkapan lain untuk memberikan keterangan/penjelasan mengenai pelaksanaan tugas masing-masing.
d.    Menetapkan jadual acara rapat DPRD dan menetapkan kegiatan/jadual komisi-komisi.
e.    Memberi saran/pendapat untuk memperlancar kegiatan.
f.     Merekomendasikan pembentukan panitia khusus.
g.    Melaksanakan tugas lain yang diserahkan oleh rapat paripurna kepada Badan Musyawarah.
Berdasarkan tugas-tugas diatas, maka secara teknis Rencana Kerja Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Bogor Masa Persidangan Tahun 2012, meliputi kegiatan sebagai berikut :
1.    Menetapkan jadual kegiatan sosialisasi Perda APBD Tahun 2012
2.    Mengagendakan pembahasan rancangan Perda yang belum terselesaikan atau belum sempat dibahas pada tahun 2011, baik yang berasal dari eksekutif, maupun dari DPRD sebagai usul inisiatif.
3.    Menetapkan agenda rapat paripurna.
4.    Menetapkan jadual kunjungan DPRD ke daerah pemilihan.
5.    Mengagendakan penyampaian LKPJ Bupati Bogor Tahun 2011.
6.    Membahas masalah-masalah yang tidak terselesaikan oleh alat-alat kelengkapan DPRD.
7.    Menyampaikan setiap keputusan rapat Bamus kepada anggota DPRD melalui alat kelengkapan DPRD.
8.    Menetapkan waktu pelaksanaan reses.
9.    Membahas hasil kerja alat kelengkapan DPRD.
10. Mempersiapkan rapat Paripurna untuk menetapkan Keputusan DPRD.
11. Menetapkan agenda kunjungan kerja Alat Kelengkapan DPRD ke luar daerah dan ke luar negeri.
12. Mempersiapkan agenda kegiatan pembahasan perda tentang Perubahan APBD TA. 2012.
13. Menyusun agenda kegiatan Rapat Paripurna Istimewa dalam rangka HUT RI dan HJB Tahun 2012.
14. Membahas waktu pelaksanaan rapat paripurna persetujuan rancangan perda.
15. Mempersiapkan agenda pembahasan tentang APBD Tahun Anggaran 2013.
c.    Badan Anggaran
Badan Anggaran mempunyai tugas sebagaimana tersebut pada Pasal 44 Peraturan DPRD Nomor 17 Tahun 2010 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Bogor, adalah :
a.    Memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD kepada Bupati dalam mempersiapkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selambat-lambatnya 5 (lima) bulan sebelum ditetapkannya APBD;
b.    Melalukan konsultasi yang dapat diwakili oleh anggotanya kepada komisi terkait untuk memperoleh masukan dalam rangka pembahasan kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran sementara;
c.    Memberikan saran dan pendapat kepada Bupati dalam mempersiapkan rancangan peraturan daerah tentang APBD dan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
d.    Melakukan penyempurnaan rancangan peraturan daerah tentang APBD dan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksananaan APBD;
e.    Melakukan pembahasan bersama tim anggaran pemerintah daerah terhadap rancangan kebijkan umum APBD serta rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara yang disampaikan oleh Bupati; dan
f.     Memberikan saran kepada pimpinan DPRD dalam penyusunan anggaran belanja DPRD
Berdasarkan uraian tugas diatas, maka secara teknis Rencana Kerja Badan Anggaran DPRD Kabupaten Bogor Masa Persidangan Tahun 2012, meliputi kegiatan sebagai berikut :
1.    Membahas perubahan APBD Tahun Anggaran 2012 bersama pemerintah daerah (TAPD/Tim Anggaran Pemerintah Daerah)
2.    Membahas Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2011.
3.    Membahas laporan realisasi semester pertama APBD beserta prognosis 6 (enam) bulan berikutnya.
4.    Membahas bersama tentang KUA APBD dan PPAS Tahun 2013, membahas APBD dan perubahannya.
d.    Badan Legislasi Daerah
Tugas Badan Legislasi sesuai dengan ketentuan Pasal 42 Peraturan DPRD Nomor 17 Tahun 2010 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Bogor, adalah :
a.    Menyusun rancangan program legislasi daerah yang memuat daftar urutan dan prioritas rancangan peraturan daerah beserta alasannya untuk setiap tahun anggaran di lingkungan DPRD.
b.    Koordinasi untuk penyusunan program legislasi daerah antara DPRD dan pemerintah daerah.
c.    Menyiapkan rancangan peraturan daerah usul DPRD berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan.
d.    Melakukan pengharmonasasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah yang diajukan anggota, komisi, dan gabungan komisi sebelum rancangan peraturan derah tersebut disampaikan kepada pimpinan DPRD.
e.    Memberikan pertimbangan terhadap pengajuan rancangan peraturan daerah yang diajukan anggota, komisi dan gabungan komisi diluar rancangan peraturan daerah yang terdaftar dalam program legislasi daerah atau prioritas rancangan peraturan daerah tahun berjalan.
f.     Mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan peraturan daerah melalui koordinasi dengan komisi, dan/atau panitia khusus.
g.    Memberikan masukan kepada pimpinan DPRD atas rancangan peraturan daerah yang ditugaskan oleh Badan Musyawarah.
h.    Membuat laporan kinerja pada masa akhir tahun anggaran.
Program Kegiatan yang akan dilaksanakan pada rencana kegiatan Badan Legislasi Daerah Kabupaten Bogor untuk tahun 2012 terbagi dalam asumsi cakupan 25 perda satu diantaranya merupakan raperda usul hak inisiatif prakarsa DPRD.
e.    Badan Kehormatan DPRD
Tugas Badan Kehormatan DPRD sesuai dengan ketentuan Pasal 46 Peraturan DPRD Nomor 17 Tahun 2010 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Bogor, adalah :
a.    Memantau, mengevaluasi disiplin, etika dan moral para Anggota DPRD dalam rangka menjaga martabat dan kehormatan sesuai dengan Kode Etik DPRD;
b.    Meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan Anggota DPRD terhadap Peraturan Tata Tertib dan Kode Etik DPRD serta sumpah/janji;
c.    Melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan Pimpinan dan Anggota DPRD, dan/atau masyarakat;
d.    Melaporkan keputusan Badan Kehormatan atas hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada huruf c kepada rapat paripurna DPRD.
f.     Komisi
Komisi mempunyai tugas sebagaimana tercantum dalam ketentuan Pasal 40 Peraturan DPRD Nomor 17 Tahun 2010 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Bogor, adalah :
a.    Mengupayakan kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.    Melakukan pembahasan terhadap rancangan peraturan daerah, dan rancangan Keputusan DPRD;
c.    Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD sesuai ruang lingkup tugas komisi;
d.    Membantu Pimpinan DPRD untuk mengupayakan penyelesaian masalah yang disampaikan oleh Bupati dan/atau masyarakat kepada DPRD;
e.    Menerima, menampung, dan membahas serta menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
f.     Memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah;
g.    Melakukan kunjungan kerja Komisi yang bersangkutan atas persetujuan Pimpinan DPRD;
h.    Mengadakan rapat kerja dengar pendapat;
i.      Menagajukan usul kepada Pimpinan DPRD yang termasuk dalam ruang lingkup bidang tugas masing-masing Komisi; dan
j.      Memberikan laporan tertulis dan/atau rekomendasi kepada Pimpinan DPRD tentang hasil pelaksanaan tugas Komisi.
Komisi DPRD Kabupaten Bogor meliputi Komisi A, Komisi B, Komisi C dan Komisi D, dengan masing-masing bidang, sebagaimana dimaksud pada Pasal 39 Peraturan DPRD Nomor 17 Tahun 2010 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Bogor, yaitu :
1.    Komisi A Bidang Pemerintahan dan Hukum
2.    Komisi B, Bidang Ekonomi dan Keuangan
3.    Komisi C, Bidang Pembangunan dan Lingkungan Hidup
4.    Komisi D, Bidang Kesejahteraan Rakyat.

0 komentar:

Posting Komentar